ILUSTRASI - Artis dan influencer promosikan situs judi online, polisi ingatkan untuk jangan berkelit.
Sumber :
  • Istimewa

Artis dan Influencer Promosikan Situs Judi Online, Polisi: Jangan Berkelit

Kamis, 31 Agustus 2023 - 12:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Artis dan influencer promosikan situs judi online, polisi ingatkan untuk jangan berkelit.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) mengungkap adanya ancaman pidana terhadap artis ataupun influencer yang didapati mempromosikan situs judi online.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Menurutnya, artis ataupun influencer yang mempromosikan situs judi online tersebut dapat terindikasi melanggar UU ITE.

"Masalah influencer bisa dikenakan UU ITE Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," kata Vivid, Kamis (31/8/2023).

Vivid menjelaskan pihaknya memastikan untuk artis ataupun influencer yang mempromosikan situs judi online bakal menjalani pemeriksaan.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:45
02:45
00:46
05:00
11:55
13:30
Viral