Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil termasuk yang ditimbang untuk jadi pendamping capres Ganjar Pranowo..
Sumber :
  • Antara

PDIP Akui Lirik Ridwan Kamil Jadi Cawapres Ganjar

Selasa, 5 September 2023 - 15:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil termasuk yang ditimbang untuk jadi pendamping capres Ganjar Pranowo. Selain tokoh popular di Jawa Barat, Kang Emil dinggap kepala daerah yang cukup berhasil. Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyebut Ridwan Kamil dipertimbangkan Ketum Megawati Soekarnoputri bersama ketum parpol koalisi sebagai salah satu cawapres Ganjar Pranowo di 2024. 

"Saya kira semua bacawapres dipertimbangkan Bu Mega dengan penuh saksama, dengan berbagai pertimbangan dan alasan-alasan mengapa tokoh tersebut menjadi pertimbangan," kata Basarah di Rumah Aspirasi, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).

"Saya kira Pak RK sebagai salah satu tokoh kepala daerah yang dinilai juga sukses memimpin Jabar sebagai satu kandidat yang masuk dalam pertimbangan-pertimbangan tersebut. Semua posisi bacawapres yang ada baik yang sudah muncul di permukaan publik maupun yang belum sama-sama memiliki peluang yang sama," imbuh dia.

Basarah menuturkan bursa cawapres Ganjar terdiri dari kepala daerah, tokoh parpol dan profesional hingga tokoh keagamaan.
"Semua tokoh-tokoh baik itu tokoh kepala daerah partai-partai politik, tokoh-tokoh profesional, tokoh purnawirawan TNI dan tokoh-tokoh dari Ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah semuanya memiliki potensi yang sama untuk dipertimbangkan menjadi bacawapresnya Mas Ganjar," tutur Basarah.

Menurut Basarah, Megawati tak ingin terburu-buru dalam menentukan cawapres Ganjar. Sebab, kata dia, ketum parpol pengusung Ganjar masih melihat dinamika peta kerja sama koalisi.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral