Besaran UMP Maluku Utara, Naik 5,17 % Tahun 2022.
Sumber :
  • Ikbal Hamzah

UMP Maluku Utara, Naik Sebesar 5,17 % Pada Tahun 2022 , Ini Besarannya...

Senin, 22 November 2021 - 20:05 WIB

Sofifi, Maluku Utara - Gubernur Maluku Utara  KH. Abdul Gani Kasuba, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara, Tahun 2022, Sebesar Rp 2.862.231, Besaran UMP Tahun 2022 itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara, Nomor 409/KPTS/MU/2021, Tanggal 17 November 2021.  Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP),Maluku Utara, Tahun 2022, naik 5,17% atau naik sebesar Rp 140.701, dibanding besaran UMP Tahun 2021, yakni Rp  2.721. 530.

 

" Keputusan kenaikan UMP Maluku Utara itu juga mempertimbangkan Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) dan khususnya pemulihan ekonomi Provinsi Maluku Utara," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Ridwan Goal Putra Hasan.

 

Ridwan juga mengatakan, Penetapan UMP Provinsi Maluku Utara memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021, Tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Maluku Utara Tahun 2022.

 

" Berita Acara hasil rapat dari Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Maluku Utara dalam hal pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Maluku Utara Tahun 2022," Katanya

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
01:54
01:26
03:14
02:13
03:28
Viral