GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR Pasang Badan di MK, Aturan Tarif Telekomunikasi dalam UU Cipta Kerja Diklaim Tak Rugikan Konsumen

DPR menilai perubahan melalui UU Cipta Kerja yang memberi kewenangan pemerintah menetapkan tarif batas atas dan/atau batas bawah justru memperkuat peran negara.
Rabu, 4 Maret 2026 - 21:27 WIB
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta
Sumber :
  • dok. DPR RI

Jakarta, tvOnenews.com – DPR RI membela pengaturan tarif telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Di hadapan Mahkamah Konstitusi, DPR menegaskan aturan tersebut tetap mengedepankan perlindungan pengguna, bukan kepentingan operator.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta dalam sidang uji materi secara daring dari Ruang Rapat Puspanlak, Senayan, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Perkara yang diuji yakni Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026, terkait Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi.

Wayan menjelaskan, sejak awal pembentukan UU Telekomunikasi, pengaturan tarif memang dirancang sebagai titik keseimbangan antara mekanisme pasar dan fungsi kontrol negara.

Negara, kata dia, tidak menetapkan tarif secara langsung, tetapi menentukan formula yang wajib diikuti penyelenggara jasa dan jaringan.

Ia menilai, perubahan melalui UU Cipta Kerja yang memberi kewenangan pemerintah menetapkan tarif batas atas dan/atau batas bawah justru memperkuat peran negara.

Kebijakan itu disebut penting untuk mencegah perang tarif yang bisa berujung pada turunnya kualitas layanan dan merugikan konsumen.

Menanggapi dalil Pemohon yang mengaitkan Pasal 28 dengan praktik penghapusan kuota internet, DPR membantah keras.

Wayan menegaskan norma yang diuji tidak menyentuh soal teknis layanan.

“Norma a quo tidak mengatur penghapusan kuota internet. Pengaturan tersebut berada pada ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi dan tunduk pada mekanisme persaingan usaha yang sehat,” jelasnya.

Menurutnya, Pasal 28 harus dibaca secara utuh bersama aturan pelaksanaannya.

Dengan begitu, terlihat bahwa regulasi yang ada sudah membentuk kerangka yang menyeimbangkan kepentingan pengguna, keberlangsungan industri, dan persaingan usaha sehat.

DPR juga menekankan pendekatan yang dipakai adalah light touch regulation.

Pemerintah mengawasi formula penetapan tarif dan bisa menetapkan batas jika diperlukan, tanpa masuk terlalu jauh ke teknis operasional operator.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai fungsi pengawasan, DPR mengklaim aktif menggelar rapat kerja dengan kementerian terkait untuk memastikan layanan telekomunikasi tetap terjangkau dan berkualitas.

DPR menegaskan ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. (rpi/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sektor Perbankan dan Keuangan UEA Tangguh, Kuat, Stabil, dan Siap Menghadapi Perkembangan Regional

Sektor Perbankan dan Keuangan UEA Tangguh, Kuat, Stabil, dan Siap Menghadapi Perkembangan Regional

Khaled Mohamed Balama, Gubernur Bank Sentral Uni Emirat Arab, menegaskan bahwa sektor perbankan dan keuangan UEA terus menunjukkan tingkat ketahanan dan stabilitas tertinggi.
Omongan Jujur Maarten Paes soal Timnas Indonesia: Sebanding dengan Argentina

Omongan Jujur Maarten Paes soal Timnas Indonesia: Sebanding dengan Argentina

Siapa sangka, Timnas Indonesia disamakan seperti Argentina oleh Maarten Paes. Sang kiper Timnas Indonesia tersebut begitu terpukau dengan semangat suporter.
Kapolri Ajak Buruh Bersatu Wujudkan Indonesia Emas 204

Kapolri Ajak Buruh Bersatu Wujudkan Indonesia Emas 204

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak kalangan buruh untuk memperkuat persatuan dan soliditas bersama pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan global yang dapat memengaruhi kondisi nasional.
Program Agrosolution Jadi Strategi Pupuk Kaltim Dukung Ketahanan Pangan

Program Agrosolution Jadi Strategi Pupuk Kaltim Dukung Ketahanan Pangan

Program ketahanan pangan nasional terus diperkuat melalui berbagai kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan petani.
Pramono Anung Dorong Modernisasi Dodol Betawi

Pramono Anung Dorong Modernisasi Dodol Betawi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mendorong modernisasi dodol betawi Nyak Mai dengan tetap mempertahankan nilai-nilai tradisional yang menjadi ciri khasnya.
ABKI dan ASMA Teken Kerja Sama, Buka Peluang Kerja Tenaga Profesional Indonesia di Arab Saudi

ABKI dan ASMA Teken Kerja Sama, Buka Peluang Kerja Tenaga Profesional Indonesia di Arab Saudi

Penandatangan MOU  ABKI dan ASMA oleh Ketua Umum ABKI Drs.Habib Mohsein Badegel, SH., M.SC  dan pendiri sekaligus Direktur ASMA, Ayman Amin Mohammed Saleh Sajin. 

Trending

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Setelah lima bulan berlalu pisah jalan dengan Megawati Hangestri tepatnya pada akhir Oktober 2025, Manisa BBSK malah hampir keluar sebagai juara liga Turki.
Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Nama Sabrina Farhana menjadi sorotan publik setelah terseret dalam skandal perselingkuhan yang diduga dilakukan Founder Animasi Nussa Rara, Aditya Triantoro
Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump soal rencana ketika ia terbunuh Iran. Kapal selam Amerika Serikat telah menenggelamkan kapal perang Iran
Eks Menko Polhukam Peringatkan Dwi Sasetyaningtyas Soal Bangga Status WNA Anak: Anda Bisa Sekolah Karena Indonesia Merdeka

Eks Menko Polhukam Peringatkan Dwi Sasetyaningtyas Soal Bangga Status WNA Anak: Anda Bisa Sekolah Karena Indonesia Merdeka

Eks Menko Polhukam, Mahfud MD ikut angkat bicara dan beri peringatan tegas kepada alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas.
Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Baru-baru ini mencuat terkait pengakuan mencengangkan Militer AS, yang tidak kuat lawan Iran. Sontak, pengakuan itu menyedot perhatian publik. 
Legenda Belanda Tak Habis Pikir dengan Justin Hubner, Bek Timnas Indonesia itu Disebut Cocok Gabung PSV Eindhoven

Legenda Belanda Tak Habis Pikir dengan Justin Hubner, Bek Timnas Indonesia itu Disebut Cocok Gabung PSV Eindhoven

Justin Hubner tampil gemilang bersama Fortuna Sittard. Legenda Belanda Ferdi Vierklau bahkan sebut bek Timnas Indonesia itu cocok gabung PSV Eindhoven.
Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia 2026! Coach Justin Sebut Garuda Berpotensi Main di Putaran Kelima dan Minta PSSI Lakukan Ini

Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia 2026! Coach Justin Sebut Garuda Berpotensi Main di Putaran Kelima dan Minta PSSI Lakukan Ini

Harapan Timnas Indonesia tampil di Piala Dunia FIFA 2026 ternyata belum sepenuhnya tertutup. Pengamat sepak bola Coach Justin ungkap adanya celah bagi Garuda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT