News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR Pasang Badan di MK, Aturan Tarif Telekomunikasi dalam UU Cipta Kerja Diklaim Tak Rugikan Konsumen

DPR menilai perubahan melalui UU Cipta Kerja yang memberi kewenangan pemerintah menetapkan tarif batas atas dan/atau batas bawah justru memperkuat peran negara.
Rabu, 4 Maret 2026 - 21:27 WIB
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta
Sumber :
  • dok. DPR RI

Jakarta, tvOnenews.com – DPR RI membela pengaturan tarif telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Di hadapan Mahkamah Konstitusi, DPR menegaskan aturan tersebut tetap mengedepankan perlindungan pengguna, bukan kepentingan operator.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta dalam sidang uji materi secara daring dari Ruang Rapat Puspanlak, Senayan, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Perkara yang diuji yakni Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026, terkait Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi.

Wayan menjelaskan, sejak awal pembentukan UU Telekomunikasi, pengaturan tarif memang dirancang sebagai titik keseimbangan antara mekanisme pasar dan fungsi kontrol negara.

Negara, kata dia, tidak menetapkan tarif secara langsung, tetapi menentukan formula yang wajib diikuti penyelenggara jasa dan jaringan.

Ia menilai, perubahan melalui UU Cipta Kerja yang memberi kewenangan pemerintah menetapkan tarif batas atas dan/atau batas bawah justru memperkuat peran negara.

Kebijakan itu disebut penting untuk mencegah perang tarif yang bisa berujung pada turunnya kualitas layanan dan merugikan konsumen.

Menanggapi dalil Pemohon yang mengaitkan Pasal 28 dengan praktik penghapusan kuota internet, DPR membantah keras.

Wayan menegaskan norma yang diuji tidak menyentuh soal teknis layanan.

“Norma a quo tidak mengatur penghapusan kuota internet. Pengaturan tersebut berada pada ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi dan tunduk pada mekanisme persaingan usaha yang sehat,” jelasnya.

Menurutnya, Pasal 28 harus dibaca secara utuh bersama aturan pelaksanaannya.

Dengan begitu, terlihat bahwa regulasi yang ada sudah membentuk kerangka yang menyeimbangkan kepentingan pengguna, keberlangsungan industri, dan persaingan usaha sehat.

DPR juga menekankan pendekatan yang dipakai adalah light touch regulation.

Pemerintah mengawasi formula penetapan tarif dan bisa menetapkan batas jika diperlukan, tanpa masuk terlalu jauh ke teknis operasional operator.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai fungsi pengawasan, DPR mengklaim aktif menggelar rapat kerja dengan kementerian terkait untuk memastikan layanan telekomunikasi tetap terjangkau dan berkualitas.

DPR menegaskan ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. (rpi/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Transformasi Layanan Digital: Kelola Pajak, Dokumen, hingga Pendanaan dalam Satu Wadah

Transformasi Layanan Digital: Kelola Pajak, Dokumen, hingga Pendanaan dalam Satu Wadah

Setelah sepuluh tahun fokus menyederhanakan administrasi perpajakan digital, perusahaan pengembang solusi bisnis, OnlinePajak kini bertransformasi dengan memperkenalkan identitas ekosistem baru yang lebih komprehensif. 
Transformasi Layanan Digital: Kelola Pajak, Dokumen, hingga Pendanaan dalam Satu Wadah

Transformasi Layanan Digital: Kelola Pajak, Dokumen, hingga Pendanaan dalam Satu Wadah

Setelah sepuluh tahun fokus menyederhanakan administrasi perpajakan digital, perusahaan pengembang solusi bisnis, OnlinePajak kini bertransformasi dengan memperkenalkan identitas ekosistem baru yang lebih komprehensif. 
Cegah Bansos Salah Sasaran, Kemendagri dan DPR Dorong Penguatan Verifikasi Berbasis NIK hingga Biometrik

Cegah Bansos Salah Sasaran, Kemendagri dan DPR Dorong Penguatan Verifikasi Berbasis NIK hingga Biometrik

Kemendagri dan DPR terus memperkuat verifikasi penerima bansos berbasis NIK, IKD, DTSEN, dan biometrik untuk mencegah data ganda serta bantuan salah sasaran.
Ketiban Rezeki Nomplok, Nasib Keuangan Shio Babi Tanggal 11 Agustus 2026 juga Mungkin akan Terjebak Sial karena Ini

Ketiban Rezeki Nomplok, Nasib Keuangan Shio Babi Tanggal 11 Agustus 2026 juga Mungkin akan Terjebak Sial karena Ini

Penasaran bagaimana peta peruntungan nasib beruntung dan risiko buntung keuangan Shio Babi esok hari pada tanggal 11 Agustus 2026? Simak ramalan berikut ini.
Masih Ingat Imroatus? 'Alien' Viral 6 Tahun Lalu yang Kini Dikabarkan Sudah Menikah

Masih Ingat Imroatus? 'Alien' Viral 6 Tahun Lalu yang Kini Dikabarkan Sudah Menikah

Masih ingatkah Anda dengan sosok Imroatus? Sosok 'alien' yang pernah menggemparkan jagat media sosial terutama X tersebut kini diketahui telah resmi menikah.
Wamendagri Bima Arya Dorong Integrasi Sistem Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Daerah

Wamendagri Bima Arya Dorong Integrasi Sistem Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Daerah

Penguatan sistem di daerah tidak cukup hanya melalui pembentukan kelembagaan, tetapi juga perlu didukung ketersediaan sumber daya dan pembiayaan yang memadai.

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Pemerintah hanya mengusulkan satu nama, yakni Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Siapa Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka-Raki Jatim 2026? Simak profil, pendidikan, perjalanan, serta fakta soal isu dirinya anak pejabat.
Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku mutilasi di Depok ternyata sempat berbicara hal menyeramkan soal pembunuhan ke temannya. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT