Jalani sidang duplik gratifikasi dan suap, Lukas Enembe bantah punya hotel mewah di Jayapura.
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOne

Soal Suap dan Gratifikas, Nasib Lukas Enembe Diputus Hakim Senin 9 Oktober 2023

Rabu, 27 September 2023 - 15:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe bakal segera mendengar sidang putusan terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (9/10/2023).

Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa Lukas Enembe setelah mendengar duplik atas tanggapan atau replil jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Rabu (27/9/2023).

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan pihaknya telah selesai mendengar dan menerima bukti-bukti untuk segera menentukan putusan.

"Seluruh rangkaian pemeriksaan perkara ini selesai dan ditutup untuk selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah penjatuhan putusan," kata Rianto.

Hakim Rianto menjelaskan pihaknya bakal mempertimbangkan semua fakta-fakta, dan bukti terkait perkara tersebut.

Selain itu, dia menerangkan bahwa majelis hakim juga akan meninjau semua hasil persidangan, mulai dari dakwaan, bukti persidangan, tuntutan, nota pembelaan, replik jaksa, dan duplik pihak terdakwa.

"Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan, hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe," tegasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:49
02:12
02:08
01:01
19:40
00:44
Viral