- Tim tvOne/Rizki Amana
Polres Jepara Ringkus 43 Pelaku Narkoba Sejak Januari Hingga September 2023
Jakarta, tvOne news.com - Sejak Januari hingga September 2023 Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara mengungkap 34 kasus tindak pidana Narkoba.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan selama 9 bulan jajaran Narkoba telah berhasil mengungkap 34 kasus yang terdiri dari 43 tersangka.
"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 41.43 gram sabu, 20 butir ekstasi dan 23.637 butir obat berbahaya," kata Wahyu dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Abituren Akpol 2003 ini menambahkan bahwa bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian namun seluruh komponen masyarakat.
Hal itu ditujukan agar sinergitas seluruh unsur masyarakat dalam memerangi bahaya narkoba dan menjaga generasi bangsa terus berlangsung.
"Kita berharap adanya kepedulian semua pihak untuk generasi muda, khususnya para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya," ungkapnya.
Selain itu, kata Wahyu, diharapkan adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara.
Jika ada informasi tentang peredaran narkoba segera melapor kepada petugas agar ada tindakan tegas dari petugas kepolisian.
"Apalagi saat ini, Polres Jepara telah meluncurkan hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan Siraju atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan. Masyarakat bisa menghubungi melalui pesan Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam," katanya.
Di sisi lain, Polres Jepara berkomitmen memberantas narkoba salah satu upaya untuk mencegah adanya penyalahgunaan narkoba dengan mencanangkan Kampung Tangguh Bebas Narkoba yang saat ini sudah ada 23 desa anti narkoba di Kabupaten Jepara.
"Kami rutin memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba di tingkat sekolah, pemuda, karang taruna, dan masyarakat. Kami berkomitmen menjadikan Jepara bebas dari narkoba, kami tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba," ungkapnya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakn pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (raa/ebs)