Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja di Jatinegara, Satu Pengedar Diringkus
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial I (34) kini harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram.
Pelaku ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Selasa (12/5) malam.
Penangkapan ini membuahkan hasil berupa penyitaan empat paket ganja yang dibalut lakban cokelat.
Tak hanya berhenti pada penangkapan di jalan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah rumah kost yang dihuni pelaku di lokasi yang sama.
Panit Subdit Sidik Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Mokhammad Fatoni, mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut.
Ia menyebutkan selain ganja, petugas juga menyita alat pendukung peredaran lainnya.
"Dari lokasi tersebut, kembali mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, satu unit telepon genggam, lakban cokelat, serta tas hitam," ucap Fatoni dalam keterangannya, Selasa (19/5).
Keberhasilan polisi membongkar jaringan ini bermula dari kepedulian warga sekitar. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di Jalan Cipinang Besar.
Polisi kemudian melakukan pengintaian hingga berhasil membekuk tersangka.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi tersebut hingga polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial I," kata Fatoni.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melapor.
Menurutnya, kerja sama antara warga dan kepolisian adalah kunci utama dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," tutur Budi.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan keamanan atau aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam. (ant/dpi)
Load more