Pengumuman! Pemprov Jakarta Larang Berjualan Hewan Kurban di Trotoar
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penjualan hewan kurban di atas trotoar maupun tepi jalan menjelang Hari Raya Iduladha.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban umum, mengurangi kemacetan, serta memastikan hak pejalan kaki tetap terpenuhi.
Meski demikian, sejumlah pedagang hewan kurban musiman masih ditemukan berjualan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Hewan kurban seperti kambing dan sapi terlihat ditempatkan di area trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penjualan hewan kurban harus dilakukan di lokasi yang telah ditentukan pemerintah.
Selain demi ketertiban dan kebersihan lingkungan, kesehatan hewan kurban juga perlu dipastikan selama proses penjualan berlangsung.
Di lapangan, keberadaan lapak hewan kurban di trotoar dinilai mengganggu aktivitas pejalan kaki hingga memaksa sebagian warga berjalan di badan jalan.
Selain itu, bau dan kotoran hewan juga dikeluhkan karena dinilai mengurangi kenyamanan lingkungan sekitar.
Sementara itu, sejumlah pedagang mengaku belum memperoleh informasi secara menyeluruh terkait aturan tersebut.
Mereka juga berharap ada solusi dari pemerintah mengingat penjualan hewan kurban menjadi sumber penghasilan musiman bagi sebagian masyarakat.