Tiga prajurit TNI AD terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur, yaitu Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir pada sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin (30/10/2023)..
Sumber :
  • Antara

3 Prajurit TNI Sudah 14 Kali Melakukan Pemerasan Terhadap Pedagang Toko Kosmetik

Senin, 30 Oktober 2023 - 18:22 WIB

Aksinya aksi di Jakarta Utara, ketiganya lanjut memeras kios obat-obatan di Tanjung Priok pada November 2022 dan Cilincing pada November 2022. Hasil dari aksinya itu, mereka mendapatkan Rp19 juta.

Di Jakarta Selatan, mereka lanjut memeras pedagang obat di Ragunan pada Januari 2023 dan di Kemang pada Februari 2023. Hasilnya, mereka mengantongi Rp19 juta. Kemudian, mereka memeras pedagang obat di Cibinong pada April 2023 dan di Kelapa Dua, Depok, pada Mei 2023. Dari dua lokasi itu, mereka mendapatkan Rp20 juta.

Ketiganya lalu memeras kios obat yang dijaga Imam Masykur di Rempoa, Tangerang Selatan, dan toko yang dijaga Khaidar di Condet, Jakarta Timur. Imam Masykur dan Khaidar lalu diculik dan diperas oleh komplotan Praka Riswandi pada tanggal 12 Agustus 2023.

Selama aksi pemerasan dan penculikan disertai penganiayaan terhadap Imam Masykur itu, para pelaku juga sempat menghubungi keluarga korban dan meminta tebusan Rp50 juta. Tiga prajurit itu mengancam kepada ibu Imam Masykur jika uang tidak dikirim, maka putranya akan dibunuh.

Selama diculik, Imam Masykur sempat berulang kali dipukul dan dicambuk dengan kabel, kemudian dipukul benda tumpul ke arah leher, Imam Masykur tewas.

Pukulan benda tumpul ke arah leher menjadi serangan yang mematikan bagi korban Imam Masykur. Pukulan itu yang kemudian menyebabkan korban mengalami pendarahan otak hingga menghentikan aliran napas dan mempercepat proses kematian.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral