Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Puluhan Miliar.
Sumber :
  • IST

Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Puluhan Miliar Ngamuk di PN Jakpus

Jumat, 12 Januari 2024 - 23:52 WIB

Namun Edi Gunawan dan kuasa hukumnya hanya terlihat saling memandang sehingga hakim memutuskan melanjutkan persidanga.

Dalam dakwaannya di muka persidangan, Edi Gunawan didakwa Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Perbuatan terdakwa  sebagai mana diatur Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo Pasal 64 ayat 1 tentang Penggelapan," ujar JPU Putri Manurung membacakan dakwaan pada Kamis, 11/1/24, di PN Jakpus.

Selain itu, JPU juga mendakwa Edi Gunawan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pembacaan dakwaan itu sendiri berlangsung singkat dan diakhiri ketuk palu majelis hakim.

Saat itulah peristiwa tak terduga terjadi. Ketika hendak meinggalkan ruangan sidang, terdakwa yang sebelumnya mengaku sakit menghampiri pelapor  dan memprovokasi korban dan kuasa hukumnya yang turut hadir di persidangan.

Umpatan kata-kata kasar dari istri terdakwa Edi Gunawan di luar ruangan sidang bahkan turut mewarnai dinamika sidang perdana tersebut. 

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:05
07:53
01:23
05:26
13:30
02:11
Viral