Eks Ketua KPK, Firli Bahuri..
Sumber :
  • ANTARA

Pengisian Pimpinan KPK Harus Lewat Pansel DPR, Anggota Komisi III Beberkan Alasannya

Selasa, 16 Januari 2024 - 17:09 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mengatakan pengisian kekosongan pimpinan KPK dapat dilakukan melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK.

"Karena calon pengganti yang ada saat ini, yaitu mereka yang tidak terpilih saat fit and proper test 2019 sudah kadaluarsa," kata Supriansa, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Supriansa menjelaskan, dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tidak ada penjelasan sama sekali tentang bagaimana status calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR pada 13 September 2019 silam. 

"Yang dijelaskan dalam putusan MK tersebut hanya soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024," paparnya.

Supriansa menegaskan, bahwa pada saat  para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang berlaku saat itu adalah untuk tahun 2019-2023 atau hanya 4 tahun.

"Kita bisa melihat fakta tersebut dalam Laporan Komisi III DPR RI Mengenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P tahun 2023. (ant/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:47
02:00
00:49
02:08
00:40
01:30
Viral