Siapa di Balik Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan? Ini yang Terungkap di Sidang Yaqut
- ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/tom
tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 tidak hanya berkutat pada dugaan penerimaan uang sebesar USD271.500 yang dikaitkan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tim kuasa hukum justru mencoba menarik perhatian pada pertanyaan yang lebih mendasar: siapa pihak yang sejak awal berkepentingan terhadap tambahan kuota haji tersebut?
Pertanyaan itu disampaikan dalam sidang pembacaan dakwaan Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/8/2026). Kuasa hukum Yaqut menilai konteks pembagian kuota tambahan perlu dibuka secara utuh agar kebijakan yang diambil pemerintah tidak serta-merta dikaitkan dengan dugaan penerimaan uang.
Pengacara Yaqut, Dodi Abdul Kadir, mengatakan keinginan memanfaatkan tambahan kuota untuk kepentingan haji khusus sebenarnya telah terlihat sejak 2022. Saat itu, Arab Saudi menawarkan tambahan kuota kepada Indonesia.
Namun, menurut Dodi, Yaqut yang ketika itu menjabat Menteri Agama justru menolak tambahan kuota tersebut dengan mempertimbangkan kesiapan penyelenggaraan serta keselamatan jemaah.
"Jelas bisa dilihat terhadap penyelenggaraan haji tahun 2022, kuota tambahannya ditolak oleh Gus Yaqut yang kemudian ada keberatan dari Pak Fuad saat itu," ujar Dodi.
Dodi menyebut fakta tersebut penting karena dapat menunjukkan siapa yang sejak awal memiliki kepentingan terhadap tambahan kuota haji.
"Jadi jelas apa pikiran Gus Yaqut, kehendaknya siapa sudah bisa terbaca, siapa yang berkeinginan untuk memanfaatkan tambahan kuota haji," katanya.
Siapa yang Berkepentingan dengan Kuota Tambahan?
Dalam perkara ini, nama pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, turut disoroti oleh tim hukum Yaqut. Dodi mengaitkan keberatan Fuad pada 2022 dengan persoalan kepentingan terhadap tambahan kuota haji.
Menurutnya, rangkaian fakta tersebut perlu dilihat ketika membahas kebijakan pembagian kuota tambahan pada periode berikutnya.
Sebab, menurut tim hukum, adanya pihak yang memiliki kepentingan terhadap kuota tidak otomatis membuktikan bahwa Menteri Agama memiliki niat untuk mengambil keuntungan dari kebijakan tersebut.
"Ini menunjukkan bahwa tidak ada mens rea atau niat untuk memanfaatkan kuota tambahan dari Gus Yaqut," ujar Dodi.
Kuota tambahan kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam perkara dugaan korupsi yang sedang diperiksa. Tim hukum Yaqut menilai kebijakan penetapan kuota merupakan kewenangan Menteri Agama, sementara persoalan teknis pelaksanaan dan fee disebut terjadi pada level operasional.
Load more