Logo Pengadilan Negeri Medan.
Sumber :
  • tim tvOne - Ahmidal Yauzar

Enam Siswi Jadi Korban Pencabulan, Oknum Pendeta di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara

Selasa, 14 Desember 2021 - 17:00 WIB

Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten eksplisit tentang kekerasan seksual yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan untuk tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan segera meminta bantuan professional

Medan, Sumatera Utara - Benyamin Sitepu, oknum pendeta pencabulan dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Pria yang juga seorang Kepala Sekolah Galilea Hosana School ini dinilai bersalah karena mencabuli enam muridnya yang masih dibawah umur.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. "Minggu lalu JPU Irma Hasibuan telah membaca tuntutannya. Oknum Benyamin Sitepu dituntut 15 tahun penjara," kata Ranto Sibarani kuasa hukum para korban, saat dihubungi Tvonenews.com, Selasa (14/12/2021).

Ranto menjelaskan, tuntutan terhadap BS telah diatur sebagaimana Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

(Terdakwa kasus pencabulan terhadap siswi dibawah umur, Benyamin Sitepu.)

"Kami sangat apresiasi dan menghormati tuntutan jaksa tersebut yang berani menuntut maksimal. Karena kita melihat akhir- akhir ini banyak sekali anak-anak yang menjadi korban seksual yang dilakukan predator anak berkedok agama dan pendidikan. Kami berharap majelis hakim nantinya memvonis maksimal sebagaimana tuntuntan jaksa, agar memberikan efek jera dan tidak ada lagi korban anak-anak dibawah umur," papar Ranto Sibarani.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:52
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
Viral