news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Belajar dari Kasus SAP: Jika Karen Terima Suap, SEC Amerika Harus Turun Tangan!.
Sumber :
  • Istimewa

Belajar dari Kasus SAP: Jika Karen Terima Suap, SEC Amerika Harus Turun Tangan!

Pemerintah Amerika Serikat (AS) menuntut hukuman denda sebesar USD220 juta (sekitar Rp3,465 triliun) kepada SAP, sebuah perusahaan teknologi perangkat lunak asal Jerman.
Kamis, 1 Februari 2024 - 20:30 WIB
Reporter:
Editor :

Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat PwC, Humisar Sahala Panjaitan, menyebutkan bahwa Laporan Audit Investigasi PwC pada bulan Desember 2020 adalah prematur, gegabah, tidak akurat dan menyesatkan kliennya. 

Misalnya, dalam salah satu gugatannya, PwC menyebutkan bahwa Karen Agustiawan bekerja di perusahaan Blackstone Inc., yang menurut PwC terafiliasi dengan BlackRock Group Inc., dan Cheniere Energy Inc., sebagai induk perusahaan.

"Sehingga, pengadaan LNG Corpus Christi dengan Pertamina disimpulkan oleh PwC telah menimbulkan conflict of interest antara Karen Agustiawan dengan pihak-pihak terkait," terang Sahala.

Padahal, lanjut Sahala, sebagaimana dijelaskan dalam gugatan, faktanya perusahaan Blackstone Inc., terafiliasi dengan proyek Sabine Pass. Sedangkan Corpus Christi didanai sindikasi BlackRock Group Inc., dan bukan oleh Blackstone Inc.

"Sehingga dasar analisa PwC dalam Laporan Investigasi yang menyimpulkan adanya conflict of interest dalam pengadaan LNG Corpus Christi adalah tidak cermat dan tidak sesuai dengan fakta," tambah Sahala.

Oleh karenanya, kata Sahala, wajar jika kliennya menggugat sampai Rp1,2 Triliun atas Laporan Audit Investigatif PwC yang menyesatkan ini. Karena Laporan tersebut telah dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi Pengadaan LNG Corpus Christi oleh KPK.

"Dampaknya kini telah berimbas kepada salah satu klien kami, Karen Agustiawan, yang sudah ditetapkan jadi tersangka sejak 6 Juni 2022, ditahan sejak 19 September 2023, dan saat ini sedang menunggu proses pelimpahan dari KPK ke Pengadilan Tipikor," pungkas Sahala.

Sebagai informasi, PN Jakarta Selatan pada Kamis (1/02/2024) kembali melanjutkan sidang gugatan perdata yang dilayangkan Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan Mantan Vice President Business Development and Commercial Gas Pertamina Djohardi Angga Kusumah kepada PT Pricewaterhouse Coopers Consulting Indonesia (PwC). Gugatan ini sudah masuk ke sidang pokok perkara, setelah mediasi yang dilakukan kepada kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan alias deadlock.

Dalam diskusi dengan Awak Media pada Jumat (26/01/2024) lalu, diceritakan bahwa Karen Agustiawan pernah bekerja di Blackstone sebagai Senior Energy Advisor untuk ASEAN pada bulan Februari hingga Desember 2015. Diterima kerja di Blackstone dengan persyaratan yang ketat yang berlaku di internal Blackstone. 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:08
01:30
03:26
01:09
03:47
02:01

Viral