Kasus Komoditas Timah, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka Baru.
Sumber :
  • istimewa

Kasus Komoditas Timah, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka Baru

Selasa, 6 Februari 2024 - 19:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Jampidsus menetapkan 2 orang tersangka terkait  perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Adapun yang ditetapkan tersangka pada Selasa (06/02/24) oleh penyidik, yaitu TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, dan AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan, sebelum keduanya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka,” jelas Ketut dalam keterangannya dikutip liputanoke.com

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram. 

Selain itu juga disita Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian, Rp83.835.196.700, USD 1.547.400, SGD 443.400, dan AUS 1.840 

Adapun posisi kasus posisi dijelaskan Ketut, sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk;

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:31
02:44
03:34
06:26
09:41
20:11
Viral