Tamara Tyasmara (kiri) bersama kuasa hukum, Sandi Arifin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (5/2/2024).
Sumber :
  • ANTARA

Pacar Tamara Tyasmara Bunuh Dante, Keluarga Terkejut! Pelaku Sering Temani Korban Berenang

Jumat, 9 Februari 2024 - 16:11 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Polisi berhasil mengungkap kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo (6), dan menangkap pelaku pembunuhan yang tak lain adalah YA, pacar Tamara. 

Pihak keluarga Tamara Tyasmara mengaku tak menyangka pelaku pembunuhan Dante di kolam renang adalah YA, pacar Tamara.

Sehari sebelum pengumuman tersangka, ibunda Tamara Tyasmara, Tia, sempat diwawancara awak media. Dia mengatakan pelaku sering menemani Dante berenang. 

Meskipun saat diwawancara, Tia, tak menyebut secara gamblang sosok yang mendampingi Dante berenang saat kejadian.

“Kami percaya banget, orang sudah biasa berenang sama dia,” kata Tia kepada wartawan, dikutip Jumat (9/2/2024).

Masih kata Tia, Dante cukup dekat dengan YA. Sehingga, pihak keluarga awalnya tak pernah curiga kalau kematian Dante ada unsur pidana.

Tia mengatakan pihak keluarga semula yakin meninggalnya Dante karena murni kecelakaan di kolam renang.

"Saya sih nggak pernah curiga," ujar Tia.

Kendati begitu, Tia mengapresiasi langkah polisi melakukan penyidikan atas kematian Dante. Ketika diwawancara, baru ada kabar polisi segera mengumumkan tersangka di kasus tersebut.

“Ya dengan ini, semoga terkuak tentang apa yang sebenarnya terjadi sama cucuku,” kata Tia.

Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary mengatakan YA disangkakan pasal berlapis.

"Tersangka YA diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan, dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Ade Ary, hari ini.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," ujarnya lagi.

Ancaman maksimal untuk YA cukup berat, yakni 20 tahun penjara.

Penetapan YA sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik telah memeriksa beberapa saksi, rekaman CCTV, dan melakukan autopsi terhadap jenazah Dante.

Detik-Detik Pembunuhan

Sementara, hari ini juga beredar rekaman CCTV kolam renang yang perlihatkan detik-detik sosok diduga YA menenggelamkan Dante.

Di dalam kolam renang, terlihat satu orang dewasa dan dua anak kecil yang salah satunya adalah Dante.

Berdasarkan video 01:56 yang didapatkan tvOnenews.com, tampak ada empat orang dalam kolam renang itu.

Dua orang merupakan pengguna kolam renang. Sedangkan, dua orang lainnya merupakan Dante—anak Tamara Tyasmara—dan pelaku. 

Di detik-detik awal, tampak pelaku berenang mendekati korban. Setelah itu, korban tampak menengok kanan dan kiri sebelum melancarkan aksinya. 

Korban tampak berusaha untuk menghirup udara. Selang beberapa waktu, korban dan pelaku keluar dari kolam renang.

Pelaku pun tampak sedang memberikan bantuan terhadap korban. Namun, korban telah terkulai di pelukan pelaku.

Pacar Tamara Tyasmara Ditangkap Terkait Kasus Kematian Dante

Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria yang diketahui sebagai pacar dari artis Tamara Tyasmara. Pria tersebut berinisial YA. YA ditangkap terkait kematian anak Tamara, yakni Dante (6).

Dante diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1/2024) lalu.

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (9/2/2024).

Ade mengatakan YA berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. 

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya. (nsi/ito) 
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral