Kapolres Nunukan memimpin pres release pengungkapan penyeludupan sabu dari Malaysia.
Sumber :
  • Tim tvOne/Zulkifli Guntur

Selundupkan Sabu dari Malaysia Tiga Wanita Asal Sulsel Ditangkap

Kamis, 16 Desember 2021 - 18:05 WIB

Nunukan, Kalimantan Utara - Satreskrim Polres Nunukan kembali mengamankan tiga pelaku penyeludupan narkotika golongan 1 jenis sabu. Tiga pelaku telah diamankan pihak kepolisian yakni R (42), P (51) dan S (15) pada Senin (6/12/2021) di Dermaga Tradisional Aji Putri, Jalan Cikdi Tiro, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

“Ketiga wanita ini diamankan pada Senin (6/12/2021) lalu, setelah kami menerima informasi dari masyarakat adanya warga yang dicurigai memiliki atau menyimpan atau menguasai narkoba di Pelabuhan Tradisional Aji.” Jelas Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto

Sebelum ketiganya ditangkap, personel Resnarkoba Polres Nunukan melaksanakan lidik di Dermaga Aji Putri dan melihat tiga orang perempuan yang mencurigakan. Setelah diamankan dan dilakukan interogasi ketiga wanita tersebut, mereka mengaku menyimpan narkoba jenis sabu di badannya.

"Polwan personel Polsek Nunukan melakukan penggeledahan badan dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 25 bungkus plastik ukuran berbeda warna transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu," ucap AKBP Ricky Hadiyanto.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 25 bungkus plastik warna transparan dengan ukuran dan bentuk berbeda, diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 6000 gram. Kemudian, tiga unit handphone dan gulungan lakban warna putih.

Menurut ketiga pelaku, narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Tawau, Malaysia. Rencananya, Sabu tersebut akan mereka edarkanParepare Sulsel.

Terhadap ketiga wanita (tersangka) ini, penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan menyangkakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Disini pelaku diancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun," tutup Kapolres Nunukan.

Menurut keterangan Kapolres Nunukan, tersangka berinisial "S alias Ina" adalah anak putus sekolah dengan pengakuan melakukan profesi ini karena desakan ekonomi. Setiap tersangka dijanjikan upah apabila barang bukti telah sampai kepada pemesannya sebesar Rp27 juta atau RM8.000.

Barang bukti sabu-sabu sebanyak enam kilogram tersebut dibawa dengan cara dililitkan di dada dan perut masing-masing kurang lebih dua kilogram per orang.

Tersangka "R" mengaku mengenal bandar berinisial "H" kurang lebih tiga bulan dan tiga kali lolos membawa ke Sulsel. Tersangka inisial "HP" sudah dua kali  (zulkifliguntur/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral