- Tim Tvone/ Bahana
Seorang Nenek 91 Tahun Korban Penganiayaan Anak Cucunya Histeris Minta Keadilan
"Ya karena sempat dicuri surat tanah itu sewaktu korban sakit dan belakangan baru diakuinya. Itu pun diakui pas korban sudah membuat surat tanah baru melalui kepala desa. Saat membuat surat tanah baru, Si Jeremia itu sempat mengancam dan meminta agar surat tanah baru itu dibatalkan. Kalau tidak, akan menjadi bola panas ke depan," ungkapnya.
Tidak terima atas tindakan anak dan cucunya itu, korban pun langsung melapor ke Polrestabes Medan pada 13 April 2021. "Kalau berkasnya sudah di Mahkamah Militer. Informasi terakhir, 27 September 2021, kami dapat kabar akan segera disidangkan," ucapnya.
Sementara itu, berkas pelaporan korban di Polrestabes Medan belum naik ke tingkat penyidikan sejak dilaporkan enam bulan yang lalu. "Jadi sudah dua saksi diperiksa dan terlapor sudah dua kali dipanggil. Penyidik sempat bilang mau ajukan gelar perkara tapi sampai sekarang katanya mau dikonfrontir," sebutnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, mengatakan pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi yang melihat persis kejadian yang dialami korban.
"Sampai saat ini, sudah kita lakukan pertemuan oleh kedua pihak namun belum menemukan titik terang, meski begitu pihaknya masih melakukan penyelidikan dan memeriksa seluruh saksi yang ada," ucap Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi tvOnenews.com.
Firdaus menambahkan dari hasil visum yang sudah diperiksa kepolisian ada memar di bagian pergelangan tangan. Tetapi itu tidak sesuai dengan keterangan yang dilontarkan oleh para saksi yang melihat peristiwa itu. (Bahana/Wna)