Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sumber :
  • Fianda Sjofjan Rassat-Antara

Jaksa KPK Bakal Dakwa SYL Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar

Selasa, 20 Februari 2024 - 22:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan akan dikenakan dakwaan telah menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.

"Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementerian Pertanian RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Dakwaan lengkap terhadap SYL akan dibacakan di persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Ali menerangkan hari ini tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan pelimpahan tersebut penahanan para terdakwa kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Sedangkan, jadwal sidang terhadap Syahrul Yasin Limpo saat ini masih menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Untuk diketahui, KPK pada Jumat (13/10/2023) resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:59
02:08
01:12
03:01
00:52
02:33
Viral