Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (tengah) menyapa kerabatnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).
Sumber :
  • ANTARA

Bareskrim Sita Miliaran Aset Milik Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang

Jumat, 23 Februari 2024 - 12:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah aset milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang disita oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Penyitaan ini berkaitan dengan Panji Gumilang selaku terasangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Aset yang disita, terdiri atas tanah, kendaraan, dan uang tunai," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Adapun rincian penyitaannya adalah, aset tanah milik Panji Gumilang seluas total 29,6 hektare (290 ribu meter persegi) senilai Rp27,3 miliar. Selain itu, dilakukan pula penyitaan terhadap kendaraan berupa tiga unit mobil Isuzu Mux senilai Rp1,1 miliar.

Selanjutnya, disita pula aset uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai Rp271 miliar dan satu rekening berisi uang dollar Amerika Serikat senilai 480.700 dolar AS.

Saat ini, Whisnu menjelaskan pihaknya masih menghitung nilai total aset yang telah disita tersebut. Namun, penyidik masih melakukan penelusuran aset lain milik pimpinan Al Zaytun tersebut terkait dengan TPPU.

"Asset tracing masih dilakukan. Data sementara, baru aset yang tadi disebut yang telah kami sita," kata dia menjelaskan.

Perkembangan terkini perkara TPPU yang menjerat Panji Gumilang itu ialah sudah masuk penyerahan berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada Rabu (21/2).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral