LPSK Resmi Beri Perlindungan ke Ferry Hongkiriwang Sebagai Saksi Kasus Febrie Adriansyah
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan terhadap Ferry Hongkiriwang (FH) sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan tindak pidana Korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, keputusan pemberian perlindungan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.
“Dalam memutus permohonan tersebut LPSK mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain posisi FH sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta karakteristik dan keseriusan perkara,” jelas Susi, kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Lebih lanjut, Susi menjelaskan, perlindungan yang diberikan terhadap FH didasarkan pada ketentuan di dalam UU Nomor 3 tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta ketentuan di dalam Pasal 53 ayat (4) KUHAP yang menjelaskan bahwa perlindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perlindungan saksi dan korban.
“Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” terangnya.
Kemudian, Susi menjelaskan, dalam memutus permohonan tersebut, LPSK merujuk pada ketentuan Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 mengenai persyaratan pemberian pelindungan berdasarkan penilaian LPSK.
LPSK melakukan penilaian terhadap kondisi FH, termasuk pentingnya keterangan yang dimilikinya, potensi ancaman, serta situasi khusus yang melekat pada perkara. Salah satu hasil penilaian LPSK adalah adanya informasi penting yang dimiliki FH terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan FH kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.
“Selama proses penelaahan, FH kooperatif dalam menjalani pemeriksaan serta memberikan informasi yang dinilai penting kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Susilaningtias berharap pemberian perlindungan tersebut dapat memastikan FH menjalankan perannya sebagai saksi secara aman sehingga proses pengungkapan perkara dapat berlangsung lancar dan semakin terang.
Informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan LPSK karena keterangan seorang saksi dapat memiliki peran penting dalam membantu proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara dengan karakteristik dan tingkat keseriusan seperti korupsi dan TPPU.
Load more