Ilustrasi Bullying.
Sumber :
  • Pemkab Cilacap

Marak Kasus Bullying di Sekolah, Dirjen HAM: Dalih Apa Pun Tidak Boleh

Sabtu, 24 Februari 2024 - 11:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menegaskan bentuk bullying atau perundungan dengan dalih apa pun tidak boleh dibiarkan terjadi.

Hal tersebut menurutnya karena perundungan bisa mencederai martabat dan merugikan korban.

"Dari kacamata HAM, perundungan dengan dalih apa pun jelas mencederai martabat dan kehormatan, serta menimbulkan kerugian psikologis bagi setiap individu yang menjadi korban; sehingga tidak boleh dibiarkan," ujar Dhahana dalam keterangan tertulisnya, mengutip dari Antara pada Sabtu (24/2/2024).

Ia mengatakan hal itu guna merespons maraknya kasus perundungan di kalangan pelajar belakangan ini, termasuk salah satunya terjadi di Binus School Serpong, Tangerang, Banten.

Mengingat pelaku perundungan di kalangan pelajar masih anak-anak, sambung Dhahana, maka pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dan kepentingan terbaik anak harus dikedepankan.

Dia menambahkan dari aspek regulasi, komitmen negara bagi anak yang berhubungan dengan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kami yakin aparat penegak hukum mampu untuk secara arif dan bijaksana memandang kasus-kasus semacam ini, dengan tentunya mengedepankan kepentingan terbaik anak," jelas Dhahana.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
11:28
10:12
09:50
01:53
01:33
Viral