Presiden Joko Widodo secara resmi menganugerahkan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan Purnawirawan..
Sumber :
  • Tangkapan Layar Youtube Kemhan RI

Kritik Prabowo dapat Gelar Jenderal Kehormatan, PDIP: Kenaikan Pangkat Bukan untuk Pensiunan

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto telah resmi mendapatkan kenaikan pangkat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan memiliki gelar Jenderal TNI Kehormatan.

Kenaikan pangkat Prabowo diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan. 

"Saya ingin sampaikan penganugerahan kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," kata Jokowi, di Rapat Pimpinan (Rapim) TNI/Polri, Rabu (28/2/2024).

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR RI yang juga adalah purnawirawan TNI, TB Hasanuddin menilai kenaikan pangkat Prabowo mestinya tidak ada.

Politikus senior PDIP ini mengkritik bahwa semestinya kenaikan pangkat hanya diberikan kepada anggota militer yang masih aktif dan belum pensiun.

"Dalam UU 34 Tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI. Hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," kata TB Hasanuddin, dikutip VIVA, Rabu.

Ia menjelaskan, pemberian penghargaan kepada anggota TNI bisa diberikan berupa Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral