Bawaslu.
Sumber :
  • Aldi Herlanda-tvOne

Tim Hukum Timnas AMIN Laporkan Komisioner Bawaslu ke DKPP: Ancaman Pemecatan Jika Terbukti Melanggar Kode Etik

Rabu, 28 Februari 2024 - 14:44 WIB

Reza, yang juga anggota THN Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin, mengatakan kedua surat pengaduan tidak diregistrasi oleh Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi syarat materil. 

"Dalam surat pemberitahuan status laporan yang kami terima tidak dijelaskan syarat materil mana yang tidak memenuhi syarat," kata Reza melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (27/2/2024). 

Kuasa Hukum Pelapor THN Timnas AMIN itu merinci bahwa dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pada Pasal 6 Ayat (3) Huruf d diatur "Penyelenggara pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi publik".

Selain itu, jelas dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 pada Pasal 24 Ayat 1 disebutkan bahwa Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor terkait jika syarat materil dinilai kurang untuk kemudian dilengkapi.

Reza menegaskan pula bahwa pasal tersebut juga mengatur pemberitahuan pihak Bawaslu waktunya paling lama satu hari setelah kajian awal selesai. 

Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan, menurut Reza lagi, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait syarat materil mana yang tidak terpenuhi dan pelapor tidak diberikan kesempatan untuk melengkapi apa-apa yang diperlukan. 

"Ini aneh. Bawaslu tidak terbuka atau tidak transparan terhadap informasi publik dan terkesan tidak profesional serta tidak netral," tegas Reza.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral