Ilustrasi hiburan malam.
Sumber :
  • ANTARA

Pemkab Karawang Tutup Diskotek dan Kelab Malam Selama Ramadhan, Tempat Karaoke Masih Boleh Beroperasi, Asalkan ...

Selasa, 12 Maret 2024 - 00:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melarang diskotek, kelab malam, dan tempat spa beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Namun, tempat karaoke masih boleh beroperasi.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengungkap alasan pihaknya membolehkan tempat karaoke beroperasi selama Ramadhan 1445 Hijriah.

Dia mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran berupa imbauan selama bulan Ramadhan yang ditujukan kepada para pengusaha tempat hiburan malam, termasuk pengusaha spa atau massage serta tempat karaoke.

"Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, Pemkab Karawang membolehkan usaha tempat karaoke buka saat bulan Ramadhan, hanya jam operasional-nya saja yang dibatasi," isi surat edaran Pemkab Karawang, Jawa Barat, dinukil Senin (11/3/2024).

Dalam surat edaran itu, para pengusaha atau pengelola tempat karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00-24.00 WIB selama bulan Ramadhan.

Namun, ada ketentuan khusus bagi pengusaha atau pengelola tempat karaoke itu, yakni sehari menjelang Ramadhan hingga setelah hari ketiga Ramadhan tempat karaoke itu wajib tutup.

Selanjutnya, setelah tiga hari Ramadhan hingga dua hari menjelang lebaran tempat karaoke itu boleh beroperasi dengan batas waktu buka yang telah ditentukan. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:05
07:53
01:23
05:26
13:30
02:11
Viral