Konferensi pers kasus peredaran 35 kilogram narkotika jenis sabu-sabu oleh Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung, Selasa (26/3)..
Sumber :
  • Istimewa

5 Fakta Kasus Peredaran 35 Kilogram Sabu-Sabu di Pelabuhan Tanjung Kalian Babel, Besaran Upah Hingga Pelaku Terancam Pidana Mati

Rabu, 27 Maret 2024 - 03:30 WIB

"Berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujar Tornagogo. (dpi)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral