Oknum guru pelaku pencabulan terhadap 8 murid laki-laki di Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Bojonegoro, Jawa Timur.
Sumber :
  • Dewi Rina/tvOne

Fakta-fakta Pencabulan Oknum Guru Terhadap 8 Siswanya, Kronologi hingga Sekolah Tak Ditutup Ini Alasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 07:00 WIB

Tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan cara meraba dan memegangi bagian sensitif korban 4 kali hingga menyodomi korban. 

“Korban sempat diancam dan juga diberi uang Rp50 ribu, dan terus mengancam korban agar tidak bercerita ke siapapun. Jika bercerita korban diancam oleh tersangka akan melakukan perbuatannya lagi, dengan dialog bahasa jawanya, 'awas nek sampek mbok sebarin lo yo, nanti tambah parah'" kata Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amrullah.

Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1, 2 jo Pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ia terancam pidana penjara 15 tahun dan denda 5 miliar. Sementara itu, tenaga pendidik akan ditambah 1/3 tuntutan. Dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat 1 huruf b, ayat 2 huruf b undang-undang No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

2. Pelaku Pernah Jadi Korban Pencabulan

Oknum guru yang cabuli muridnya di Bojonegoro, Jawa Timur ternyata pernah menjadi korban pencabulan.

Menurut Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amrullah pelaku pernah menjadi korban cabul pada saat dia masih sekolah di Lamongan.

"Waktu dia masih SMP di Lamongan pelaku pernah menjadi korban cabul juga," ungkap AKP Fahmi.

Aksi bejat pelaku dilakukan saat korban hendak tidur di kasur di lantai asrama tiba-tiba datangi pelaku dan langsung memeluk atau mendekap korban dari belakang dan langsung menciumi pipi hingga memaksa melakukan tindakan asusila lainnya.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:23
01:35
01:45
01:54
01:47
15:24
Viral