Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hifdzil Alim.
Sumber :
  • Tim tvOne/Abdul Gani Siregar

Blak-blakan KPU Tegaskan Kubu Anies dan Ganjar Tak Pernah Ajukan Pembatalan Pencalonan Gibran

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hifdzil Alim membeberkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bahwasanya tidak ada pengajuan pembatalan keputusan KPU nomor 1632 dan 1644 tahun 2023 soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Hifdzil menuturkan baik pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md tidak mengajukan gugatan pembatalan keputusan KPU soal Gibran.

Hal ini dia sampaikan dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.

"Bahwa terhadap keputusan KPU 1632/2023 dan keputusan nomor 1644/2023 juga tidak pernah dilayangkan permohonan pembatalan oleh pemohon," ujar dia di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Oleh karena itu, dia menegaskan kedua keputusan tersebut tidak menjadi objek pelanggaran Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, baik berupa temuan maupun laporan.

"Sehingga kedua keputusan tersebut tetap berlaku sebagai dasar hukum penetapan paslon capres dan cawapres serta penetapan nomor urut paslon capres cawapres," paparnya.

Hifdzil mewakili pihaknya menilai pelaksanaan tahapan pencalonan bakal bakal capres-cawapres 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah sesuai dengan asas dan prinsip penyelanggara pemilu.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
03:57
11:28
10:12
09:50
01:53
Viral