Ketua Tim Pembela Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Muhammad Bagas

Tegas, Yusril Sebut Omongan Ahli Saksi Timnas AMIN Tidak Bisa Jadi Bukti Persidangan di MK

Senin, 1 April 2024 - 15:00 WIB

Hal ini dia sampaikan dalam sidang lanjutan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden), di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

"Pertanyaan pertama adalah apakah suara ahli punya sertifikat internasional sebagai digital forensik? Karena di pengadilan umum, kalau Anda tidak punya itu, Anda tidak diakui," tegas dia.

Bahkan, pengacara kondang ini juga menyinggung kasus narkoba yang menjerat Jenderal Teddy Minahasa.

"Saudara ahli, dalam praktek sampai MK, agar audit dari ahli digital forensik memenuhi syarat, diperlukan berbagai persyaratan," jelasnya.

"Salah satu kasus terbesar adalah kasus narkoba Jenderal Teddy Minahasa di mana saya sebagai salah satu kuasa hukumnya. Pada waktu itu ada dua ahli digital forensik," sambung dia.

Hotman jga mengungkapkan salah satu syarat mutlak agar digital forensik sah adalah account tersebut harus dikasih secara utuh kepada ahli kemudian diaudit.

"Apakah Anda pernah melakukan audit digital forensik, di mana KPU menyerahkan kepada saudara, SIREKAP untuk Anda audit, pernah gak dikasih? Kemudian dibuat berita acaranya dan di-celebrate sisinya semua. Di situ lah ketahuan kelemahan sistemnya, dan itu banyak parameternya," cecarnya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:28
07:37
09:01
01:23
02:09
01:25
Viral