News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Tegaskan Gula, Garam, dan Lemak di Label Pangan Kemasan Harus Jelas

MK menegaskan label gula, garam, dan lemak pada pangan kemasan harus jelas, benar, jujur, dan mudah dipahami konsumen.
Selasa, 29 September 2026 - 21:40 WIB
Dok. Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kewajiban pelaku usaha dan pemerintah memastikan informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada makanan serta minuman kemasan disampaikan secara jelas, benar, jujur, dan mudah dipahami konsumen.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan keterkaitan antara Pasal 148 UU Kesehatan dengan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen.

Menurut Mahkamah, kedua ketentuan tersebut memiliki hubungan erat dalam memastikan konsumen mendapatkan informasi yang dapat diketahui dan dipahami ketika membeli atau mengonsumsi makanan dan minuman.

Label Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Harus Mudah Dipahami

Pasal 148 UU Kesehatan pada pokoknya mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman.

Sementara Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.

MK menilai kewajiban pelaku usaha tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah untuk membuat aturan dan melakukan pengawasan.

Dengan demikian, informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak pada produk makanan dan minuman harus dapat diketahui serta dipahami konsumen secara efektif.

"Kedua ketentuan tersebut memiliki hubungan berkenaan dengan informasi yang diterima konsumen karena kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas perlu didukung oleh pengaturan dan pengawasan pemerintah yang memungkinkan informasi tersebut dapat diketahui dan dipahami oleh konsumen," kata Guntur.

Menurut Mahkamah, kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur juga mencakup pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, serta lemak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pencantuman informasi tersebut harus didukung standar yang memungkinkan konsumen memahami kandungan produk secara efektif.

MK Soroti Tidak Adanya Parameter yang Baku

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tinju Dunia: Daniel Dubois vs Fabio Wardley 2, Sang Juara Janji Akhiri Duel Lebih Cepat

Tinju Dunia: Daniel Dubois vs Fabio Wardley 2, Sang Juara Janji Akhiri Duel Lebih Cepat

Daniel Dubois berjanji akan mengalahkan Fabio Wardley lebih cepat saat keduanya kembali berhadapan di pertarungan ulang, yang juga memperebutkan gelar juara kelas berat WBO.
WTA Umumkan Janice Tjen akan Berpasangan dengan Legenda Tenis Dunia di Ajang Guangzhou Open 2026

WTA Umumkan Janice Tjen akan Berpasangan dengan Legenda Tenis Dunia di Ajang Guangzhou Open 2026

Petenis kebanggan Indonesia, Janice Tjen, akan berpasangan dengan legenda tenis dunia, Venus Williams pada gelaran Guangzhou Open 2026.
Perluas Akses Permodalan, UMKM di Kalsel Didorong Lebih Produktif

Perluas Akses Permodalan, UMKM di Kalsel Didorong Lebih Produktif

Akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kalimantan Selatan diperkuat melalui kerja sama penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Memperkuat Wawasan Kebangsaan dan Menjadi Agen Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

Memperkuat Wawasan Kebangsaan dan Menjadi Agen Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

Sebanyak 109 peserta dari seluruh Indonesia mengikuti Pendidikan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (PPNK) Lemhannas RI yang digelar mulai 21 - 28 September 2026 dj dua lokasi.
ASEAN Transport SAR Forum di Yogyakarta, 11 Negara Perkuat Penanganan Kecelakaan Transportasi Lintas Negara

ASEAN Transport SAR Forum di Yogyakarta, 11 Negara Perkuat Penanganan Kecelakaan Transportasi Lintas Negara

Sebanyak 11 negara ambil bagian dalam ASEAN Transport SAR Forum (ATSF) yang digelar di Yogyakarta.
VKTR Kantongi Pernyataan Efektif PMHMETD I, Targetkan Dana hingga Rp3 Triliun untuk Perkuat Ekosistem EV

VKTR Kantongi Pernyataan Efektif PMHMETD I, Targetkan Dana hingga Rp3 Triliun untuk Perkuat Ekosistem EV

PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk ("VKTR"), salah satu pionir dalam bidang elektrifikasi transportasi di Indonesia, telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”).

Trending

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Penilaian Jujur, Panggilan Khusus Lee Min-young, hingga Maknae Hyundai Hillstate Terpukau dengan Megatron

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Penilaian Jujur, Panggilan Khusus Lee Min-young, hingga Maknae Hyundai Hillstate Terpukau dengan Megatron

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar penilaian jujur pevoli senior hingga pesan untuk Megawati Hangestri.
Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Usai Link Video Syur 'Banyuwangi Bilqis' Viral di Medsos, Kondisi Bilqis Luvena Danendra Diungkap Sang Mama

Usai Link Video Syur 'Banyuwangi Bilqis' Viral di Medsos, Kondisi Bilqis Luvena Danendra Diungkap Sang Mama

Usai link video syur 'Banyuwangi Bilqis' viral di media sosial, kondisi Bilqis Luvena Danendra diungkap sang mama.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT