Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Yusril Tanggapi Soal Kubu Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Bersaksi di MK

Selasa, 2 April 2024 - 15:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, tanggapi soal permintaan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud yang minta Mahkamah Konstitusi (MK) hadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya MK bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo diminta hadir dalam persidangan untuk dimintai keterangan.

“Kami tidak bisa menghadirkan pemberi keterangan, sedangkan MK bisa panggil siapa saja. Dia mau panggil Presiden, boleh saja. Itu kewenangan dia,” kata Yusril ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Yusril mengatakan, Kapolri adalah suatu jabatan, sehingga kehadirannya tidak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Menurutnya, saksi dan pemberi keterangan adalah dua hal yang berbeda. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral