(KSAD) Jendral Dudung Abdurahman, mendatangi rumah duka almarhum Handi Saputra.
Sumber :
  • Tim tvOne/Taufik Hidayah

KSAD Datangi Keluarga Korban Tabrak Lari di Nagreg

Senin, 27 Desember 2021 - 15:17 WIB

Garut, Jawa Barat - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jendral Dudung Abdurahman, Senin (27/12/2021), mendatangi rumah duka almarhum Handi Saputra, di Kecamatan Limbangan Garut, Jawa Barat. KSAD juga melakukan takziah ke makam almarhum bersama orang tua korban, Etes Hidayatulah. Almarhum Handi merupakan salah satu korban kecelakaan Nagreg yang jasadnya dibuang di Sungai Serayu oleh 3 oknum TNI.

Dalam keterangan persnya di rumah duka, KSAD mengungkapkan, jika Kedatangannya merupakan silaturahmi kepada salah satu korban kecelakaan Nagreg yang jasadnya dibuang di Sungai Serayu Banyumas.

"Alhamdulillah, pada pagi hari  ini, saya Kepala Staf Angkatan Darat, melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka dan sekaligus melihat makam dari korban yang tabrak lari oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat. Tentunya Kepala Staf Angkatan Darat menghaturkan duka cita yang sangat mendalam terutama atas meninggalnya korban tersebut selaku pembina kekuatan TNI Angkatan Darat akan bertanggungjawab dan proses hukum terus berlanjut kepada oknum anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat," kata KSAD kepada awak media, Senin (27/12/2021).

Selain itu, KSAD juga menegaskan bahwa ketiga oknum pelaku sudah diserahkan kepada PusPom AD, dan akan segera menjalani sidang di Pengadilan Militer.

"Saat ini, oknum tersebut sudah ditahan di Pomdam Jaya, dialihkan dari satuan asalnya, kemudian TNI Angkatan Darat akan tunduk kepada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme-mekanisme yang berlaku sesuai dengan undang-undang nomor 31 tahun 1997 Peradilan militer,"

KSAD juga menambahkan jika proses hukum yang tengah berjalan terhadap ketiganya dipastikan akan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan transparan dalam prosesnya.

"Dan kami pun akan terus mengawal proses hukumnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh ketentuan hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta hukum di pengadilan nantinya,"tambah KSAD.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
01:07
03:27
01:35
03:20
01:47
Viral