Habib Rizieq Shihab serahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber :
  • Istimewa

5 Tokoh Ini Serahkan Amicus Curiae ke MK, Ada Habib Rizieq hingga Din Syamsudin

Rabu, 17 April 2024 - 21:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Habib Rizieq Shihab, hingga Din Syamsuddin serahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pos pada Rabu (17/4/2024).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Tak hanya Rizieq Shihab, dan Din Syamsudin, sejumlah tokoh juga ikut serahkan amicus curiae ke MK, di antaranya, Ahmad Shabri Lubis, Munarman, dan Yusuf Muhammad Martak.

“Dokumen amicus a quo alhamdulillah telah diterima dengan baik oleh sekretariat MK,” kata Aziz Yanuar. 

Aziz mengatakan, dalam dokumen amicus curiae yang diserahkan, kelima tokoh tersebut mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap penegakan hukum di Indonesia.

“Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan,” kata Aziz dalam penjelasannya mengenai isi dokumen.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral