Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Ramai Polemik Amicus Curiae dari Megawati hingga Habib Rizieq ke MK, Begini Penjelasan Statusnya di Persidangan Sengketa Pilpres 2024

Kamis, 18 April 2024 - 00:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Qurrafa Ayuni menilai amicus curiae atau teman pengadilan tidak merupakan bagian dari bukti yang disajikan dalam persidangan.

Hal itu merujuk dari sejumlah tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam kontroversi hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Adapun sejumlah tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae ialah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Habib Rizieq Shihab, hingga Din Syamsuddin.

"Meskipun semua pengadilan dapat memiliki amicus curiae. Namun, tidak dapat dianggap sebagai salah satu alat bukti. Ini tidak diperbolehkan. Amicus curiae berfungsi sebagai dukungan semata, sebagai sahabat pengadilan," jelas Qurrata dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

Menurutnya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak diizinkan untuk memasukkan pandangan amicus curiae sebagai pertimbangan dalam putusan mereka.

Dia menjelaskan bahwa amicus curiae hanya berfungsi sebagai dukungan moral bagi pengadilan.

"Ini bukan merupakan alat yang digunakan dalam sidang di MK, baik oleh pihak yang bersengketa maupun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral