Ada Intervensi Peradilan Seusai Amicus Curiae Ramai Terungkap di Penghujung Sidang MK soal Sengketa Pilpres 2024.
Sumber :
  • tim tvOne/Julio Trisaputra

Ada Intervensi Peradilan Seusai Amicus Curiae Ramai Terungkap di Penghujung Sidang MK soal Sengketa Pilpres 2024

Kamis, 18 April 2024 - 05:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com -  Amicus Curiae atau sahabat pengadilan mulai ramai terungkap di penghujung sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menilai ada intervensi peradilan dalam amicus curiae yang hadir jelang putusan MK.

"Terkait dengan fenomena beberapa pihak mencoba untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae di penghujung sidang, saat majelis hakim MK telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) adalah bentuk lain dari sikap intervensi pada lembaga peradilan MK, yang dibingkai dalam format hukum amicus curiae," kata Fahri Bachmid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Dia menjelaskan secara terminologi hukum dan praktik lembaga peradilan umum,  friends of the court atau sahabat pengadilan, dari aspek fungsi sejatinya adalah amicus curiae, sebagai pihak atau elemen yang merasa berkepentingan pada suatu perkara yang sedang diperiksa dan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Menurutnya, keterlibatan pihak atau elemen yang berkepentingan dalam sebuah perkara tersebut hanya sebatas memberikan opini.

Dia mengatakan praktik penggunaan pranata amicus curiae secara generik, biasanya pada negara-negara yang menggunakan sistem common law.

Sementara itu, tidak terlalu umum pada negara-negara dengan civil law system, termasuk Indonesia.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral