news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mayor Teddy Indra Wijaya.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Tok! MK Tolak Dalil Gugatan Pemohon soal Mayor Teddy Tidak Netral di Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) tolak dalil gugatan pemohon soal dugaan ketidaknetralan Mayor Teddy Indra Wijaya dalam Pilpres 2024, khususnya pada debat Pilpres 2024.
Senin, 22 April 2024 - 13:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil gugatan pemohon terkait dugaan ketidaknetralan Mayor Teddy Indra Wijaya dalam Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan saat membacakan amar pertimbangan umum pada sidang sengketa Pilpres 2024.

Diketahui, dalil gugatan itu berkaitan soal kehadiran Mayor Teddy pada acara debat Pilpres 2024 pertama.

Sebelumnya, Mayor Teddy terlihat duduk bersama Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dan memakai kemeja biru muda saat debat capres.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan persoalan kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres itu sudah diselesaikan oleh Bawaslu RI.

“Mahkamah mempertimbangkan bahwa permasalahan yang didalikan Pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya karena kehadiran yang bersangkutan dalam acara Debat Capres,” ujar Arsul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Eks Wakil Ketua Umum PPP itu mengatakan kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres itu dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan.

Arsul menyebut hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu.

Di mana, kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Kecuali, fasiitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tandas Arsul.(saa/lkf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral