Ilustrasi: Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sumber :
  • Istimewa

Ketua dan Sejumlah Komisioner KPU Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Jumat, 26 April 2024 - 15:19 WIB

Padahal, kata Laode, penyelenggara pemilu tidak boleh terikat sebagai anggota partai.

“Artinya dalam proses penetapan yang dilakukan oleh teradu 1 itu menimbulkan dugaan cacat hukum secara materiil,” ucapnya.

Dia menyebut Nataluis masih aktif sebagai kader Partai Bulan Bintang (PBB). Sedangkan, Henky adalah kader Partai Gerindra.

“Nataluis Tabuni PBB. (Henky) terdapat dalam Sipol terlibat dalam Partai Gerindra,” kata Laode.

Laode meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima seluruh pengaduan dari pihak pengadu. 

Dia juga meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada semua teradu.

“Berikut menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1, teradu 2, dan 3 masing-masing sebagai anggota KPU RI, teradu 4 ketua KPU Kabupaten Puncak, dan teradu 5 masing-masing sebagai anggota Kabupaten Puncak,” tandas Laode. (saa/muu)

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral