UU DKJ Terbit, Jakarta Masih Punya 15 Kewenangan Khusus Ini....
Sumber :
  • ANTARA

UU DKJ Terbit, Jakarta Masih Punya Sejumlah Kewenangan Khusus Ini...

Senin, 29 April 2024 - 10:07 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada 25 April 2024.

Dalam UU DKJ disebutkan Jakarta masih memiliki 17 kewenangan khusus yang yang mencakup 15 kewenangan urusan pemerintahan dan 2 kewenangan urusan kelembagaan. Hal ini tertuang dalam BAB VI Urusan Pemeirntahan dan Kewenangan Khusus UU DKJ.

Kewenangan Khusus urusan pemerintahan tertuang dalam Pasal 19 ayat 3 sebagaimana dimaksud mencakup:

1. Kewenangan khusus pekerjaan umum dan penataan ruang;
2. Kewenangan khusus perumahan dan kawasan permukiman;
3. Kewenangan khusus penanaman modal;
4. Kewenangan khusus perhubungan;
5. Kewenangan khusus lingkungan hidup;
6. Kewenangan khusus perindustrian;
7. Kewenangan khusus pariwisata dan ekonomi kreatif;
8. Kewenangan khusus perdagangan;
9. Kewenangan khusus pendidikan;
10. Kewenangan khusus kesehatan;
11. Kewenangan khusus kebudayaan;
12. Kewenangan khusus pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
13. Kewenangan khusus administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
14. Kewenangan khusus kelautan dan perikanan; dan
15. Kewenangan khusus ketenagakerjaan.

Kemudian rincian dari masing-masing kewenangan itu diatur dalam pasal 21 sampai Pasal 36 UU DKJ.

Sedangkan kewenangan khusus urusan kelembagaan sebagaimana dimaksud mencakup:

1. Kewenangan khusus kepegawaian; dan
2. Kewenangan khusus  keuangan daerah.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:37
10:03
05:56
03:22
10:42
01:26
Viral