Sumber :
- ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa
KPK Beri Ancaman Mengerikan Apabila Ada Pihak yang Berani Halangi Penyidikan Kasus Pencucian Uang Abdul Ghani Kasuba
KPK beri ancaman mengerikan apabila adanya pihak halangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Abdul Ghani Kasuba.
Kamis, 9 Mei 2024 - 20:00 WIB
Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.
Uang-uang tersebut kemudian digunakan, antara lain, untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(ant/lkf)