Enam terdakwa perkara korupsi Asabri akan jalani sidang vonis.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz (ANTARA/RENO ESNIR)

Enam Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 4 Januari 2022 - 13:08 WIB

Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Lukman Purnomosidi, Hari Setianto dituntut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 2 ayat (1) atau pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Jimmy Sutopo dituntut berdasarkan dakwaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan tindak pidana pencucian uang dari Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Masih ada dua terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati dan uang pengganti Rp12,434 triliun.

Sedangkan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Seluruh perbuatan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ini dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero). (ant/prs)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral