Enam terdakwa perkara korupsi Asabri akan jalani sidang vonis.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz (ANTARA/RENO ESNIR)

Enam Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 4 Januari 2022 - 13:08 WIB

Bachtiar Effendi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp453,783 juta yang bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara selama 6 tahun.

Keempat, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi dituntut 13 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lukman Purnomosidi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun yang bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara selama 6,5 tahun.

Kelima, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hari Setianto juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp873 juta yang bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara selama 7 tahun.

Keenam, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jimmy Sutopo dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp314,8 miliar yang bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara selama 7,5 tahun.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral