news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polda Jabar.
Sumber :
  • Tim tvOne/Cepi Kurnia

Polda Jabar Tebar Ancaman ke Keluarga Pelaku Pembunuhan Vina, Minta Segera..

Polda Jawa Barat menebar ancaman kepada keluarga para pelaku pembunuhan Vina. Hal tersebut menanggapi film Vina: sebelum 7 hari yang tayang di bioskop bahkan menjadi viral di media sosial.
Rabu, 15 Mei 2024 - 19:27 WIB
Reporter:
Editor :

Bandung, tvOnenews - Polda Jawa Barat menebar ancaman kepada keluarga para pelaku pembunuhan Vina. Hal tersebut menanggapi film Vina: sebelum 7 hari yang tayang di bioskop bahkan menjadi viral di media sosial.

Film Vina sebelum 7 hari merupakan terinspirasi dari kisah nyata kasus pembunuhan di wilayah Cirebon, Jawa Barat tahun 2016 lalu, dan kini sudah ditonton 2 juta orang lebih setelah tayang lima hari.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan terkait yang saat ini ditayangkan merupakan hak dari pembuatan film baik dari sutradara maupun production.

"Terkait film itu adalah hak dari sutradara, hak dari pembuat film ya production house,"kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast Selasa (14/5/2024).

Namun begitu, ia mengatakan film tersebut belum tentu menjelaskan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan tanggal 31 Agustus tahun 2016 lalu. Oleh karena itu, masyarakat harus dapat membedakan karya fiksi dengan non fiksi. 

"Silahkan masyarakat mengambil suatu pembelajaran membedakan bahwa mana yang film benar-benar nyata, fiksi atau non fiksi," ujarnya.

Jules mengungkapkan cerita dalam sebuah film belum tentu cerita sebenarnya yang terungkap di penyidikan dan di persidangan. Sejak kasus tersebut muncul bulan Agustus tahun 2016, pihaknya langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan.

"Sebelumnya, dilaporkan kasus ini adalah kecelakaan kemudian ada kecurigaan terhadap kasus ini bahwa korban yang dua orang yaitu saudara Eky (Rizky) dan saudari Vina ini bukan meninggal karena kecelakaan namun pembunuhan," ucapnya.

Setelah kasus dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jabar, ia mengatakan penyidik berhasil menangkap 8 orang pelaku yang merupakan anggota geng motor. Sedangkan tiga orang lainnya yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong masih dalam pencarian (DPO). 

Jules mengatakan ke delapan tersangka telah dijatuhi hukuman yaitu tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup sedangkan satu orang yang saat itu masih dibawah umur divonis 8 tahun. Pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap tiga orang tersangka namun masih belum menemukan identitas asli.

"Tidak ada menunjukkan ya identitas asli dari ketiganya namun sampai saat ini upaya (pengejaran) tersebut tetap kita lakukan," ungkap dia. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:55
01:48
03:02
04:57
01:21
02:42

Viral