Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sumber :
  • www.polri.go.id

Syarat Perpanjangan SIM

Rabu, 5 Januari 2022 - 22:48 WIB

Perpanjangan SIM melalui Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling khusus untuk perpanjangan:

  1. SIM Golongan A (tidak termasuk A Umum), dan
  2. SIM Golongan C,
     

Layanan SIM Keliling tidak berlaku untuk:

  1. Pergantian akibat hilang Rusak atau tidak terbaca lagi,
  2. Mutasi SIM orang asing,
  3. SIM Internasional,
  4. SIM Umum, dan
  5. SIM yang telah melewati tanggal jatuh tempo,

Semua yang masuk dalam ketentuan di atas diwajibkan melakukan perpanjangan SIM di SATPAS, tempat asal penerbit SIM.

Perpanjangan SIM pada Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling biasanya dilaksanakan mulai pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 sesuai waktu di wilayahnya masing-masing.

Untuk informasi mengenai lokasi dari Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling, Korlantas Polri melalui laman resminya, selalu memberikan informasi terkini mengenai lokasi-lokasi dari Layanan SIM Keliling di setiap daerah.

Permohonan perpanjangan SIM ditolak apabila:

  1. Tidak memenuhi persyaratan,
  2. Pemohon perpanjangan telah memiliki SIM dari golongan yang sama yang dimohonkan perpanjangannya dari daerah lain,
  3. SIM telah dicabut oleh pengadilan,
  4. Pemohon tercatat sebagai pelaku tabrak lari atau pelanggar lalu.

Syarat Perpanjangan SIM A atau C yang pertama adalah pemohon harus menyiapkan beberapa hal berikut ini:

  1. KTP asli dan fotokopi,
  2. SIM asli dan fotokopi yang lama,
  3. Uang untuk perpanjangan SIM dan alat tulis.
Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:52
01:42
10:01
02:16
01:09
01:25
Viral