Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu.
Sumber :
  • ANTARA

Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Pekan Baru Cabut Laporan, LPSK: Kepolisian Tetap Berkewajiban Proses Perkara

Kamis, 6 Januari 2022 - 16:37 WIB

Lebih lanjut, Edwin berpandangan bahwa situasi di mana penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang menimbulkan kontroversi semakin menguatkan pentingnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bahkan, Presiden Joko Widodo juga telah memberikan pesan kuat agar segera dilakukan pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

LPSK, tegas Edwin, mendukung niat Kapolri untuk membentuk Direktorat Layanan Perempuan dan Anak di Bareskrim Polri agar anggota kepolisian memiliki fokus penanganan perkara dan mendapatkan arahan kebijakan dan supervisi yang tepat.

Dalam tiga tahun terakhir, catatan LPSK menunjukkan perlindungan dalam perkara-perkara kekerasan seksual cenderung mengalami peningkatan. Pada 2019 terdapat 359 pemohon, 2020 terdapat 245 pemohon, dan pada 2021 terdapat 482 Pemohon.

Kecenderungan naiknya permohonan perlindungan pada perkara kekerasan seksual hendaknya menjadi perhatian dan keprihatinan bersama.(ant)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:21
03:43
06:21
13:18
01:24
01:09
Viral