- Kolase tvOnenews.com
Terang-terangan, Eks Kabareskrim Curiga Ada 'Orang Gede' yang Harus Disembunyikan di Kasus Vina Cirebon, Apa Alasannya?
"Yang kedua adalah cari Scientific Crime Investigation seperti sidik jari yang menunjukkan nama Pegi, sidik jari yang menunjukkan dia pelaku, bukti elektronik yang menyatakan dia pelaku, CCTV, bukti scientific lain yaitu DNA," tambahnya.
Susno Duadji mengatakan bahwa perlu mencari bukti terkait yang tidak bisa dibantah oleh Pegi Setiawan, maka terungkap.
"Setelah terungkap, Pegi suruh ngomong, apakah hanya Pegi ini pelakunya? atau yang ini juga pelaku yang sudah terhukum," terangnya.
Langkah selanjutnya, menanyakan kepada Pegi apakah betul 2 DPO yang dihilangkan oleh Polisi ini tidak terlibat.
"Alasan dari Polri itu karena asal nyebut, masa kasus sebesar ini asal-asalan," tandasnya.
Tetapi jika skenario bahwa Pegi mengakui bahwa dua DPO itu tidak ada dan tidak terlibat, itu tuntas selesai.
"Tapi kalau ini misalnya Polri katakan salah sebut (dua DPO), Pegi tidak mengatakan, orang-orang akan bertanya-tanya, jangan-jangan orang yang dihilangkan ini betul orang gede yang harus disembunyikan," jelasnya.
"Anak orang gede yang harus disembunyikan, begitu kan yang beredar di netizen, yang ngomong bukan saya, netizen yang ngomong," tambahnya.
Susno Duadji soroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Penuh kejanggalan lantaran setelah diumumkan penangkapan Pegi, polisi juga menghilangkan dua DPO lainnya.
"Kok segampang itu menghilangkan, padahal itu terungkap di berita acara pemeriksaan. Polri harus jawab ini," tuturnya.
Susno menyarankan agar Polri harus menjawab soal spekulasi dan kejanggalan yang menjadi pertanyaan publik ini.
"Cara jawabnya bukan dengan Polri ngomong siaran pers, tetapi dengan bukti-bukti, siapa suruh ngomong? Pegi yang ngomong, betul atau tidak DPO yang dihilangkan itu tidak terlibat,'hanya DPO-nya,' selesai," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut dari hasil penangkapan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, menunjukkan tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Dua (2) orang yang sebelumnya masuk dalam DPO, yakni Dani dan Andi, dinyatakan gugur.
Bahkan, polisi beralasan dua orang yang masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.