news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kolase Psikologi Forensik Reza Indragiri dan mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal.
Sumber :
  • Tim tvOne

Berkaca Pengakuan Saka Tatal Disiksa untuk Mengakui Perbuatan Pidana, Reza Indragiri Curiga Polisi Sebenarnya Hanya. ..

Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyoroti pengakuan mantan terpidana kasus pembunhan Vina dan Eky, Saka Tatal selama proses penyidikan oleh polisi.
Rabu, 5 Juni 2024 - 06:33 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyoroti pengakuan mantan terpidana kasus pembunhan Vina dan Eky, Saka Tatal selama proses penyidikan oleh polisi.

Saat berbincang dengannya, Saka Tatal mengungkapkan mendapat perlakuan sadis diduga dilakukan oleh polisi saat berada di penjara.

"Saya bertemu dengan Saka Tatal. Dia katakan ke saya berbagai macam bentuk kekejaman yang dia peroleh ketika pihak yang disebut sebagai polisi memaksakan bahwa Saka Tatal harus mengakui melakukan perbuatan-perbuatan pidana tersebut," kata Reza kepada tvOne dilansir, Rabu (5/6/2024).

Dia menegaskan Saka Tatal mengakui bahwa perbuatan sadis tersebut benar dialaminya selama proses penyidikan di kepolisian.

Menurutnya, dari pengakuan tersebut, timbul kekhawatiran adanya celah hukum dari penyidikan kasus Vina Cirebon

"Saka Tatal mengatakan kepada saya dia tidak melakukan itu. Nah, ini kalau memang benar sudah terjadi tindakan penganian demikan rupa dalam sebuah situasi interogasi ini yang memperkuat rasa keprihatinan saya sekaligus kekhawatiran," jelasnya.

Reza melanjutkan kekhawatiran tersebut mengenai kinerja polisi dalam mengusut kasus tindak pidana, yang masih menggunakan cara-cara kekerasan kepada pelaku.

Padahal, dia menilai saat ini ada alat bukti yang tak terbantahkan ketika menggunakan scientific crime investigation.

Dia curiga kepada polisi saat menangani kasus Vina, hanya mengandalkan keterangan saksi, bukan bukti scientific.

"Jangan-jangan memang sekarang otoritas penegakan hukum lebih berfokus pada mencari pengakuan saja. Memfosir terjadinya keterangan sebagaimana yang diinginkan oleh pihak pemeriksa, bukan berdasarkan fakta," imbuhnya.(lgn)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

41:24
01:28
05:31
02:52
06:55
12:51

Viral