Tenda untuk Sidang Pelanggar PPKM Darurat di Garut.
Sumber :
  • Taufiq Hidayah

Para Pelanggar PPKM Darurat di Garut, Jalani Sidang di Tempat

Selasa, 6 Juli 2021 - 14:33 WIB

Garut, Jawa Barat - Pemerintah Kabupaten Garut melaksanakan sidang di tempat bagi para pelanggar PPKM Darurat. Mereka yang disidang kali ini ditindak tegas melebihi sanksi PSBB di masa awal Covid-19 yang menyerang di Tanah Air. Para pelanggar PPKM Darurat juga harus langsung menerima hukuman yang diputuskan di dalam sidang tersebut.

Sidang ini dilakukan di tenda darurat yang didirikan Satgas Covid-19 Garut, di wilayah Simpang Lima, Kota Garut. Mayoritas pelanggar adalah warga yang masih keluyuran dan tidak menggunakan masker.

Cara ini merupakan langkah Satgas Covid-19 Garut menindak pelanggar PPKM Darurat.

"Ini merupakan langkah satgas Covid-19 Garut menindak pelanggar PPKM darurat, para pelanggar yang disidang kali ini merupakan para pelaku usaha non-esensial, seperti kafe, pemilik tempat usaha yang melebihi jam malam serta warga yang tidak taat akan protokol kesehatan," kata Ketua Satgas Covid-19 Garut, Rudy Gunawan, Selasa (06/7).

Di Garut sendiri jam operasional tempat usaha dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, dan apabila melebiihi jam tersebut langsung ditindak dengan menutup dan memberi surat hadir sidang.

Rudy juga menambahkan, sanksi seluruhnya diserahkan kepada penindak. Di dalamnya ada Jaksa PPNS serta Hakim pembuat keputusan.

"Ini merupakan langkah Satgas Covid-19 memberi efek jera terhadap pelanggar PPKM Darurat, sementara sanksi tentu kewenanganya ada di penindak," tutup Rudy. (taufiq/cho/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral