news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pria berinisial OS (kiri) yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya di Mataram, NTB saat diinterogasi polisi, Jumat (7/6/2024)..
Sumber :
  • Antara

Istri Banting Tulang Jadi TKW di Luar Negeri, Suami Diam-Diam Rudapaksa Anak Tiri Selama 8 Tahun, Bejat

Seorang pria berinisial OS (45) tega rudapaksa anak tirinya selama bertahun-tahun, sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga SMP di Mataram.
Jumat, 7 Juni 2024 - 18:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial OS (45) tega rudapaksa anak tirinya selama bertahun-tahun, sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa mengatakan, pelaku melakukan aksi rudapaksa kepada korban mulai dari 2016 hingga Juni 2024.

"Dari pengakuan pelaku, perbuatan itu sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar, mulai 2016 hingga 2 Juni 2024," kata Kompol I Made Yogi Purusa Utama dilansir dari Antara, Jumat (7/6).

Yogi menjelaskan, aksi bejat OS dilakukan tanpa sepengetahuan istrinya atau ibu kandung korban.

Adapun ibu korban saat ini tengah bekerja mencari nafkah sebagai pekerja migran atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.

"Ibu korban memang sekarang sedang bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri. Akan tetapi, waktu kecil masih SD, saat ibu korban masih di rumah, pelaku ini mengaku kerap sembunyi-sembunyi melancarkan aksinya kepada korban," ujar Yogi.

Kepada polisi, pelaku juga kerap memberikan ancaman kepada korban.

"Biar diam, korban ini dicubit pahanya sama pelaku," ujar Yogi.

Korban yang kini sudah duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) pun akhirnya menyadari bahwa yang dilakukan ayah tirinya kepadanya itu salah.

"Anak (korban) ini pahamnya setelah SMP kalau perbuatan ayah tirinya itu salah. Makanya, korban langsung melapor kepada gurunya, dan dari gurunya lapor kepada kami," ujar Yogi.

Polisi kemudian menangkap OS di rumahnya pada Kamis (6/6) malam.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian. 

Pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ant/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
00:59
01:39
04:02
01:00
01:04

Viral