news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kubuh Pegi Semakin Kuat, Pensiunan Polisi Ikut Gabung hingga Bocorkan Fakta-fakta Mencengangkan.
Sumber :
  • tim tvOne

Kubu Pegi Semakin Kuat, Pensiunan Polisi Ikut Gabung hingga Bocorkan Fakta-fakta Mencengangkan

Tak hanya 64 pengacara yang bakal membela Pegi Setiawan alias Perong di dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Namun, pensiunan polisi juga ikut ke kubuh Pegi
Jumat, 7 Juni 2024 - 18:31 WIB
Reporter:
Editor :

Di samping itu, pengacara Pegi lainnya, Toni RM menegaskan pelaksanaan gelar perkara khusus menjadi penting untuk meninjau kembali penetapan tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jawa Barat terhadap kliennya.

"Karena kami sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka karena Pegi Setiawan itu bukanlah Pegi alias Perong," bebernya.

Toni mengungkap terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. 

Misalnya soal ciri-ciri terhadap Pegi alias Perong dalam edaran daftar pencarian orang (DPO), usia, serta kesaksian saksi.

Bahkan dia katakan, selama ini pihak kepolisian mencari sosok Pegi alias Perong yang memiliki ciri rambut keriting. 

Di sisi lain, kata dia, kliennya justru tidak berambut keriting.

"Kenyataannya yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting, kemudian umurnya juga 28 bukan 30, nah kemudian tinggalnya tidak di Banjarwangunan melainkan di Kepongpongan, Cirebon," ujarnya.

Oleh sebab itu, ia berharap dengan adanya gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Bareskrim Polri semuanya akan menjadi transparan dan tidak ada kejanggalan lagi.

"Keraguan kami ini keberatan kami ini akan clear atau tidak dijawab di gelar perkara khusus. Terbuka enak dan kami akan support apabila memang benar ada keterlibatan Pegi Setiawan dalam perkara pembunuhan itu ya silahkan coba kami lihat. Keterlibatannya di mana," kata dia.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.

Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. 

Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. 

Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

Kasus ini menyita perhatian dari berbagai pihak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:57
16:35
03:01
06:45
02:08
03:21

Viral