news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, perlahan-lahan mulai mengabulkan permintaan kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon..
Sumber :
  • Dok tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah

Terang Benderang, Polda Jabar Disebut 'Melunak' Akhirnya Balikin Motor Nouvo Kesayangan Milik Pegi Setiawan Alias Perong, Ternyata Ini Alasannya..

Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat perlahan-lahan mulai melunak terhadap sejumlah permintaan kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong.
Minggu, 9 Juni 2024 - 07:15 WIB
Reporter:
Editor :

Sugiyanti menjelaskan, yang melakukan tes psikologi hanya terhadap Pegi Setiawan saja, orang tua hanya mendampingi saja. 

"Surat undangan untuk pegi saja, ibu kartini mau titip pakaian saja barang kali bisa ketemu," ungkapnya. 

Sementara, kuasa hukum akan mengajukan keberatan secara tertulis kepada penyidik, mengingat kliennya tersebut dalam keadaan sehat. 

"Saya mau mengajukan permohonan untuk keberatan, ya pegi kan sehat-sehat saja mungkin akan diajukan secara tertulis," tuturnya.

Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit". 

Kasus terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari.

Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.

Bahkan sebelum dihabisi secara brutal dan keji, dikabarkan Vina diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang.

Jasad korban Vina, warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan kekasihnya Eki, ditemukan pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku.

Kedelapan pelaku sudah diadili dan dijatuhi hukuman.

Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Sebanyak 7 dari 8 pelaku dewasa divonis hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan satu tersangka yang saat kejadian masih di bawah umur, divonis 8 tahun penjara.(iah/lkf)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral